Soal 300 dpi di MPPC 2003

Salah satu syarat di MOSSAIK Press Photo Contest 2003 (MPPC 2003) adalah:

Sumber foto bisa berupa film analog maupun digital. Penggabungan gambar dan penambahan elemen-elemen gambar dengan tenik digital maupun lab tidak diperkenankan. Sebelum penyerahan hadiah, peserta harus dapat menunjukkan sumber asli film ( original analog source ). Untuk sumber digital peserta harus dapat menunjukkan sumber asli digital dengan ukuran aslinya ( actual size). Dengan Resolusi 300 dpi.

Setahuku hasil foto dari kamera digital itu rata-rata 72 dpi, bukan 300 dpi. CMIIW. Makanya aku minta konfirmasi ke panitia. 🙂

Tanggapan dari Pak Hendro Dwijo Laksono (Majalah Mossaik) begini:

  1. Dalam wacana kamera digital, sebetulnya tidak ada yg menegaskan bahwa dpi asli kamera digital adalah 72. Untuk kamera tertentu, misalnya Nikon D-1, bisa di-set 300dpi. Begitu juga beberapa kamera lain.
  2. Hasil diskusi terakhir di panitia, penyebutan 300dpi ini sebetulnya tidak berlaku mutlak. Hanya saja, penyebutan densitas foto 300dpi (bukan 72dpi), ini semata-mata pemikiran logis bahwa karya yang dikumpulkan adalah ‘foto cetak’ dengan ukuran 12 R (30 x 40 cm). Dengan sendirinya, cetak sebesar ini butuh kualitas image yang memiliki tingkat kerapatan dot per inch yang tinggi, yaitu 300dpi. Jika maksa 72dpi, dipastikan bakal pecah.
  3. Kalaupun ada upaya menaikan densitas foto dari 72dpi ke 300dpi lewat photoshop, asal bukan “Penggabungan gambar dan penambahan elemen-elemen gambar dengan tenik digital maupun lab”, maka sah-sah saja.

Kalau aku sih masih tetap bingung. Karena kalau memang yang bakal dinilai itu adalah foto cetakan, kenapa harus mengurus resolusi dpi? Bukannya cukup dengan melihat saja bagaimana kualitas cetakan foto yang dikirim ke panitia? Kecuali boleh hanya mengirim filenya saja ke panitia, tanpa perlu dicetak dulu. 😉

Mudah-mudahan gak dianggap reseh sama panitianya… he he he 😀