Peringatan pada Album Musik

Umumnya, pada setiap buku yang beredar resmi di Tanah Air tertera kutipan pasal tertentu dari Undang-Undang mengenai Hak Cipta sebagai peringatan agar tidak dibajak. Bagaimana dengan CD atau kaset album musik?

Meskipun tidak sampai memasang kutipan pasal terkait, sebenarnya pada (hampir) setiap kover album musik yang beredar di Indonesia tercantum peringatan serupa. Bahkan jika diperhatikan lebih jauh, ternyata ada sejumlah hal menarik seputar itu.

Peringatan pada album musik. Untuk apa?

Tulisan peringatan pada album musik, yang hampir tak terbaca.

Dimulai dari keisengan saya dalam beberapa hari belakangan ini dengan memerhatikan isi teks peringatan yang umumnya tertera pada sampul bagian belakang sebuah album. Selanjutnya, saya coba membandingkannya satu sama lain. Saya juga menyempatkan diri mampir ke salah satu toko musik khusus untuk melihat-lihat kover belakang dari beberapa album milik musisi mancanegara sebagai referensi tambahan.

Hasilnya?

Ternyata isi atau bunyi peringatan yang dipasang tidak semuanya sama. Malah ada berbagai variasi. Begitu juga dengan tempat pencantumannya, tidak selalu di sampul belakang. Ada juga yang memasangnya di keping cakram kompak, seperti pada album Anggun bertajuk Elevation.

Sementara mengenai beragamnya peringatan yang digunakan, tidak hanya soal perbedaan bahasa –antara bahasa Indonesia dan Inggris– saja, tetapi juga pada pemilihan kata-katanya, meskipun artinya hampir sama. Untuk lebih jelas, lihat saja beberapa contoh berikut ini.

  • Dilarang mengcopy/memperbanyak isi rekaman dalam CD ini dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari [nama perusahaan rekaman].
    Kalimat seperti ini tertera pada cukup banyak sampul belakang album milik sejumlah musisi Indonesia. Sebut saja seperti albumnya KLa Project, Nidji, Peterpan, Alexa, dan Dira.
  • Dilarang merekam, memperbanyak dan mengedarkan lagu-lagu dalam CD ini tanpa ijin tertulis dari [nama perusahaan rekaman].
    Masih merupakan contoh lain peringatan dalam bahasa Indonesia, yang ini agak berbeda dengan sebelumnya. Ada tambahan kata “mengedarkan” yang membuatnya semakin lengkap sebagai sebuah peringatan. Tercantum pada album Agnes is My Name-nya Agnes Monica.
  • Warning: All Rights Reserved. Unauthorized copying, lending, hiring, public performance and broadcasting is prohibited.
    Kalimat peringatan ini tergolong paling umum digunakan, tidak hanya pada album musisi mancanegara tetapi juga lokal. Kadang ada sedikit variasi, namun biasanya hanya beda 1-2 kata saja.
  • Anti-piracy warning: unauthorized duplication is a violation of applicable laws.
    Dibandingkan dengan peringatan dalam bahasa Inggris sebelumnya, yang satu ini memang lebih singkat tetapi tampak lebih tegas karena menyebutkan soal hukum yang berlaku. Kalimat ini tercantum pada sampul belakang album I’m With You-nya Red Hot Chili Peppers (RHCP).
  • Anti-piracy warning: unauthorized copying is punishable under applicable laws.
    Kalimat yang ini sekilas tidak berbeda dengan yang ada pada album baru RHCP, namun jika diperhatikan sebenarnya ada perbedaan pada pemilihan kata kunci yang digunakan. Saya menemukan peringatan ini tertera pada kover bagian belakang dari album Planet Pit milik Pitbull.

Selain beberapa contoh di atas, ada juga yang hanya menulis singkat saja: “All rights reserved”. Ini bisa ditemui, antara lain, pada album Westlife dan Owl City.

Yang mengherankan, jika peringatan seperti itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pembajakan, kenapa pemilihan bahasa yang digunakan kadang terkesan kurang diperhatikan oleh pihak terkait? Tengoklah beberapa album milik musisi Indonesia yang peringatannya malah ditulis dalam bahasa Inggris.

Selain itu, rata-rata peringatan pada album musik tertulis dalam ukuran kecil. Bahkan ada yang sangat kecil, sampai sulit terbaca.

Jadi, sebenarnya tujuannya untuk apa?

Tulisan ini dimuat pertama kali di Yahoo Indonesia OMG pada 19 September 2011.