Pengalaman Membeli Kartu SIM Perdana di Bangkok

Kabarnya, sejak 15 Desember 2015 lalu, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang mewajibkan pembeli kartu SIM (Subscriber Identity Module) perdana menunjukkan surat identitas resmi. Ketentuan ini sebenarnya untuk mendukung peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah berlaku sejak beberapa tahun sebelumnya tetapi masih ada kelemahannya sehingga data pelanggan banyak yang tidak valid.

Setelah membaca kabar tersebut, saya jadi teringat dengan pengalaman membeli kartu SIM perdana prabayar di Bangkok, Thailand belum lama ini.

Awalnya, saya berencana membeli di gerai resmi milik operator seluler Thailand yang ada di mal dekat hotel dengan asumsi bisa mendapatkan pilihan paket yang lebih beragam ketimbang di tempat lain. Jadi, begitu selesai acara hari pertama, saya buru-buru menaruh tas laptop dulu di kamar hotel lalu berjalan ke mal yang hanya berjarak beberapa meter saja dari hotel. Mumpung masih sore.

Gerai resmi milik beberapa operator seluler terletak di lantai 3. Saya singgah di salah satu gerai untuk memilih paket perdana yang disediakan dengan harga bervariasi, sesuai besarnya pulsa dan kuota data di dalamnya. Ketika hendak membayar, sebagai turis, saya diminta menunjukkan paspor. Duh, karena tadi buru-buru, tas yang di dalamnya ada paspor saya tertinggal di kamar hotel.

Penjaga gerai tidak mau tahu soal itu. Tanpa membawa paspor, saya tidak bisa mendapatkan kartu itu. Daripada harus bolak-balik hotel dan mal, akhirnya saya memutuskan membeli di tempat lain saja nanti.

Malamnya, setelah acara makan malam bareng, saya mampir di salah satu gerai 7-Eleven untuk membeli kartu SIM perdana prabayar. Tentunya dengan membawa paspor.

Awalnya, saya mengira karyawan jaringan toko kelontong itu hanya akan mencatat nomor paspor saya kemudian kartunya sudah langsung aktif sehingga prosesnya bisa berlangsung cepat. Namun kenyataannya tidak demikian. Saya harus menunggu beberapa menit. Sekilas saya perhatikan, hal yang membuat prosesnya jadi lama adalah paspor saya ternyata harus dipotret dan diunggah dengan menggunakan aplikasi khusus.

Syukurlah saya hanya perlu menunggu sekitar 10-15 menit saja, tidak harus sampai berjam-jam, sebelum akhirnya kartu SIM prabayar itu aktif dan bisa saya gunakan.

Belakangan saya baru tahu kalau proses registrasi kartu SIM di Thailand memang mewajibkan foto kartu identitas pembeli diunggah dengan menggunakan aplikasi khusus ke peladen (server) milik Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional Thailand (National Broadcasting and Telecommunications Commission/NBTC) untuk proses verifikasi. Data yang sudah terverifikasi kemudian segera diteruskan ke peladen operator seluler terkait untuk pengaktifan kartu SIM.

Bagaimana proses registrasi kartu SIM perdana di Indonesia setelah ada ketentuan baru dari BRTI? Apakah proses verifikasi kartu identitasi dilakukan secara elektronik oleh badan terkait, seperti di Thailand? Atau verifikasinya hanya dilakukan oleh karyawan toko penjual kartu SIM perdana prabayar?

Ada yang mau berbagi pengalaman atau informasi lebih detail?