Siang tadi, saya menjumpai hal yang menarik ketika membaca rubrik Metropolis Watch di surat kabar Jawa Pos, halaman 30. Dalam rubrik yang menampung surat pembaca itu, ada sebuah pengumuman dari redaksi Jawa Pos yang isinya seperti ini:
Sesuai dengan permintaan pembaca, tanggapan atas keluhan yang dimuat di Metropolis Watch harus disertai penjelasan singkat tentang bentuk penyelesaian yang dilakukan. Tidak cukup hanya menyatakan “telah diselesaikan dengan baik”. Terima kasih.
Menarik bukan? 🙂 Semoga ketentuan seperti itu juga diterapkan oleh media-media lain yang mempunyai rubrik surat pembaca, sehingga pihak terkait yang dikeluhkan tidak lagi hanya sekedar mengatakan “telah diselesaikan dengan baik” dalam surat tanggapannya.
setuju, cak!!
ta cukup sekadar tanda bintang dan
“syarat dan ketentuan berlaku”.
he he …
setuju jangan hanya bisa mengkomplain ke instansi tertentu tp setelah di selesaikan berikanlah feedback atau respon kembali hehe
@ericova, kayaknya pengumuman tsb lbh ditujukan kepada pihak yg dikomplain deh 🙂
setuju…..
Selama ini emang penasaran juga gmn penyelesaian yang dimaksud, sekedar salam tempel atau malah diancam ama pengacara perusahaan????
Saya pikir kata-kata “diselesaikan dengan baik” sudah cukup ya untuk ditampilkan di surat pembaca, kalau terlalu detail juga tentunya akan panjang jadinya. Detail kejadian saya pikir cukup antara dua pihak yang berselisih saja. Jika pihak “korban” merasa belum cukup terselesaikan dengan baik, tinggal bikin surat pembaca lanjutan saja. Saya pikir begini lebih efisien.